|
Potensi pasar Asuransi Syariah di Indonesia sangat besar karena kurang lebih 177 juta penduduk Indonesia beragama Islam. Saat ini Perusahaan Asuransi yang sudah memasarkan produk syariah ada 21 Perusahaan (Asuransi Jiwa dan Kerugian) dan market share asuransi syariah yang telah digarap masih sangat kecil. Lembaga perbankan juga melihat bahwa pasar syariah sangat besar. Departemen Keuangan RI dan Bank Indonesia sudah mengantisipasi perkembangan bisnis syariah tersebut dan telah dikeluarkan beberapa peraturan yang menjadi acuan operasional.
Seiring dengan perkembangan usaha, selain memasarkan Produk Asuransi Jiwa Konvensional, PT Great Eastern Life Indonesia juga bergerak di bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah. Perijinan Program Asuransi Syariah dari Menteri Keuangan diperoleh pada tanggal 7 Pebruari 2002 melalui Surat Keputusan No. S.507/LK/2002. Peningkatan status menjadi Unit Syariah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-076/KM.5/2005 tanggal 2 Maret 2005.
Mengingat Induk Perusahaan PT Great Eastern Life Indonesia di Singapura mempunyai pengalaman dan distribusi yang kuat melalui Bancassurance, maka Unit Syariah saat ini memfokuskan untuk melakukan pemasaran melalui Bank dan Korporasi serta Direct Marketing. Pemasaran melalui Bank antara lain dengan :
1. Bank Niaga Syariah
2. Bank Jabar Syariah
3. Bank Muamalat
4. Bank Danamon Syariah
|