Seputar Polis Anda
  Polis Asuransi
  Premi
  Perubahan Polis
  Manfaat Asuransi
Seputar Mengenai Polis

Manfaat Asuransi
Apa yang harus saya lakukan bila ingin mengambil Manfaat Asuransi?
Manfaat Asuransi hanya dapat diambil bila status Polis Anda dalam keadaan aktif dengan memenuhi persyaratan seperti tertulis pada tabel di bawah ini:

1. Pengajuan Pengambilan dengan Manfaat :
    a. Tahapan.
    b. Bunga tahapan yang diinvestasi.
    Dokumen yang diperlukan :
    - Mengisi form pengambilan manfaat (Form GELIndo).
    - Fotokopi identitas diri yang masih berlaku.
    - Surat Pernyataan beda tanda tangan bermaterai bila tanda tangan
      beda dengan surat pengajuan asuransi jiwa (SPAJ).
    - Bukti pembayaran premi terakhir.

2. Pengajuan Pengambilan dengan Manfaat :
    a. Habis Kontrak.
    b. Pinjaman Polis.
    c. Nilai Tunai.
    Dokumen yang diperlukan :
    - Menyerahkan Polis Asli.
    - Mengisi Form pengambilan manfaat / pembatalan polis / pinjaman
      polis (Form GELIndo).
    - Fotokopi identitas diri yang masih berlaku.
    - Bukti pembayaran premi terakhir.
    Tambahan Khusus untuk Pinjaman Polis
    - Mengisi form pernyataan tentang pinjaman polis.

3. Pengajuan Pengambilan dengan Manfaat :
    a. Hospital Benefit.
    b. Hospital Cash Plan.
    c. Penyakit Kritis.
    d. TPD.
    e. Dll.
    Dokumen yang diperlukan :
    - Mengisi form pengambilan manfaat hospitalization.
    - Surat pernyataan dokter.
    - Fotokopi identitas diri yang masih berlaku.
    - Surat kuasa bermaterai bila penerima dana bukan pemegang polis
      / ahli waris atau bila tanda tangan berbeda dengan di surat
      pengajuan asuransi jiwa (SPAJ)
    - Surat keterangan dari kepolisian bila karena kecelakaan
    - Kwitansi perawatan / pengobatan yang asli.
    - Fotokopi resep obat.
    - Hasil pemeriksaan laboratorium / USG / Roentgen atau sejenisnya.

4. Pengajuan Pengambilan dengan Manfaat Meninggal :
    Dokumen yang diperlukan :
    - Mengisi formulir pengajuan klaim meninggal dunia (sesuai form
      GELIndo).
    - Surat pernyataan dokter.
    - Polis / Sertifikat / Bukti kepesertaan.
    - Fotokopi identitas diri yang masih berlaku.
    - Surat keterangan kematian dari pamong praja.
    - Surat keterangan pemeriksaan mayat / kematian dari rumah sakit
    - / dinas kesehatan.
    - Surat keterangan kepolisian & kliping koran (bila meninggal karena
      kecelakaan / sebab tidak wajar).
    - Identitas penerima manfaat.
Unit Prices 2010
Agency
Bancassurance
 
Hubungi Kami
Call Center : (021)
2554 3800
Telepon : (021)
2554 3888
Fax : (021)
5794 4717
Email :
wecare@lifeisgreat.co.id
 
 
 


PT Great Eastern Life Indonesia
Menara Karya Lt. 5 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1 - 2 Jakarta Selatan 12950 Indonesia
Telp: (021) 255 43 888 Fax: (021) 5794 4717, Email : wecare@lifeisgreat.co.id


Copyright@2001-2007 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)

Great Eastern Holdings Ltd | Great Eastern Life Assurance Co Ltd | Overseas Asssurance Corp Ltd